Sistem Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (Smk3) Terminal Bahan Bakar Minyak (Bbm) Di Perusahaan X
DOI:
https://doi.org/10.36601/jurnal-migasian.v2i1.15Abstract
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50 tahun 2012 tentang SMK3 maka semua perusahaan wajib menerapkan SMK3 termasuk perusahaan X yang mengelola terminal BBM. Untuk itu perusahaan X patuh pada regulasi yaitu menerapkan SMK3. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat seberapa jauh perusaha an x dalam menerapkan SMK3 telah sesuai dengan PP No. 50 diatas. Metode penelitian dilaksanakan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan X telah menerapkan sepenuhnya SMK3 dengan konsisten sesuai kaidah SMK3 yang ada di PP Nomor 50. Kesimpulan bahwa perusahaan X sudah menerapkan SMK3 dan ditunjukkan dengan bukti nyata mendapat hasil gold berdasarkan penilaian korporat perusahaan X.









